3 Cara Bayar Tilang Online dengan Benar dan Praktis

cara bayar tilang online

Surat tilang kendaraan kini tidak lagi didapat langsung di tempat penilangan, melainkan melalui tilang elektronik (e-tilang). Sehingga, pengendara harus tahu seperti apa tata cara bayar tilang online dengan benar agar tidak salah saat pembayaran nanti.

Pembayaran dengan sistem online cukup mudah, karena memiliki banyak pilihan metode pembayaran yang bisa dipilih tanpa ribet. Bagi pengendara yang belum tahu bagaimana cara pembayarannya, bisa banget mengikuti langkah-langkah selengkapnya yang tertera di bawah ini:

1. Cara Bayar Tilang Melalui Situs Website E-Tilang

Cara bayar tilang online yang pertama adalah dengan memanfaatkan laman situs website resmi e-tilang dari kejaksaan yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id. Proses pembayarannya pun cukup mudah, yaitu dengan mengikuti langkah-langkah selengkapnya di sini:

  • Pertama, silakan masuk ke laman website https://tilang.kejaksaan.go.id melalui pc atau browser pengendara.
  • Kedua, silakan masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko yang telah diberikan dan ketik di kolom yang disediakan pada website. Kemudian klik cari.
  • Pada laman website akan muncul nominal denda tilang dari kepolisian yang harus pengendara bayarkan.
  • Setelahnya klik tombol bayar, lalu pilih metode pembayaran.
  • Cek kembali nominal dengan teliti, pastikan jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan.
  • Jika sudah benar, klik opsi konfirmasi pembayaran, lalu simpanlah bukti transaksi dengan baik. Jangan sampai hilang.

2. Cara Bayar Tilang Melalui Mesin ATM atau Mobile Banking

Selain melalui laman website, pengendara juga bisa membayar tilang online melalui mesin ATM atau mobile banking. Bagi yang belum tahu seperti apa proses pembayarannya, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti di sini:

  • Langkah pertama, silahkan masukkan kartu ATM ke mesin ATM atau login ke mobile banking pada ponsel dan masukkan nomor pin.
  • Kedua, klik opsi transaksi lainnya lalu transfer pilih ke rekening bank lain.
  • Lalu ketiga, input kode bank (002) lanjutkan 15 angka kode pembayaran tilang yang telah diberikan.
  • Jika sudah, input jumlah denda yang harus pengendara bayarkan.
  • Ikuti instruksi pada layar untuk bisa selesaikan proses pembayaran.
  • Cek kembali dan pastikan setiap detil pembayarannya sudah sesuai. Lalu konfirmasi.
  • Silakan simpan struk transaksi yang dicetak pada mesin ATM sebagai alat bukti pembayaran yang sah.
  • Untuk mobile banking, bisa menyimpan notifikasi sms atau silakan download bukti pembayaran untuk bisa ditukar barang bukti yang disita.

3. Cara Bayar Tilang Melalui Teller Bank

Cara bayar tilang yang terakhir adalah melakukan transaksi langsung dengan mengunjungi bank melalui teller yang ditunjuk. Seperti apa langkah-langkahnya, pengguna bisa membaca penjelasan selengkapnya di bawah ini:

  • Pertama, kunjungi bank terpilih dan ambil nomor antrian transaksi teller. Lanjutkan dengan mengisi formulir slip setoran.
  • Kedua, input 15 angka pembayaran tilang pada kolom nomor rekening lalu masukan nominal titipan denda tilang yang ada pada slip setoran.
  • Kalau sudah selesai diisi, serahkan slip setoran pengendara pada teller bank yang ditunjuk.
  • Nantinya teller bank akan memvalidasi data transaksi.
  • Kemudian simpan slip setoran yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran tilang elektronik sah.
  • Lalu serahkan slip setoran pembayaran pada petugas yang melakukan tilang elektronik untuk bisa ditukar dengan barang bukti yang disita.

Sekarang, pengendara sudah tahu kan bagaimana cara bayar tilang online jika suatu saat terkena tilang online di perjalanan. Terpenting, diharapkan pengendara bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak terkena tilang, terutama demi keselamatan selama berkendara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.